Alur Pendaftaran Nikah
Alur Pendaftaran Nikah
Alur pendaftaran nikah kini sudah jauh lebih rapi dan transparan. Berikut adalah ulasan langkah-langkah yang harus Bapak/Ibu lalui:
Berkas Calon Pengantin Pria dan Wanita
1. Foto background biru- 2x3 -> 5 lembar
- 3x4 -> 5 lembar
- 4x6 -> 5 lembar
3. Fotocopy KTP masing-masing calon pengantin
4. Fotocopy akta kelahiran masing-masing calon pengantin
5. Fotocopy ijazah terakhir masing-masing calon pengantin
6. Fotocopy KTP kedua orang tua masing-masing calon pengantin (jika sudah meninggal melampirkan akta kematian, jika cerai hidup melampirkan surat cerai)
7. Fotocopy KTP Saksi masing-masing calon pengantin (1 orang laki laki baligh kecuali orang tua)
8. Surat Keterangan sehat calon pengantin dari puskesmas
9. Surat pengantar RT RW setempat
Langkah-Langkah Pendaftaran
1. Menyiapkan semua berkas diatas2. Membuat akun sswalfa pada laman https://sswalfa.surabaya.go.id jika calon pengantin berlokasi di Surabaya (membuat pengajuan surat permohonan di layanan kelurahan, pelayanan surat pengantar nikah, surat pernyataan belum pernah menikah [saksi ini orang lain selain dalam satu KK])
3. Calon Pengantin Pria menyiapkan semua berkas -> meminta pengantar RT RW kemudian ke kelurahan mengisi blanko N1, N2, N3, dan N4, setelah itu ke puskesmas untuk cek kesehatan dan seluruh berkas diserahkan ke calon pengantin wanita
4. Calon Pengantin Wanita Kelurahan (sebelum ke kelurahan wajib meminta verifikasi permohonan ssw Alfa pada RT RW setempat dilanjutkan ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar nikah dan surat keterangan belum pernah menikah
5. Penyerahan berkas ke KUA berkas cantin pria dan wanita dijadikan satu kemudian diserahkan ke KUA *bisa melalui WO. Salah satu calon pengantin membuat akun pada laman https://simkah4.kemenag.go.id/
6. Disiapkan juga file berkas fisik (dalam bentuk soft file scan, termasuk foto background biru untuk kelengkapan data pada akun simkah4)
Berkas yang disiapkan untuk diserahkan ke KUA (Hard File)
1. surat pindah/rekomendasi nikah *apabila salah satunya luar surabaya2. Surat pengantar nikah (n1, n2, n4,…)
3. Surat keterangan belum pernah menikah bermaterai
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy Akta Kelahiran
6. Fotocopy ijazah terakhir
7. Fotocopy KTP calon pengantin
8. Fotocopy KTP orang tua
9. Surat keterangan sehat
10. Sertifikat calon pengantin
11. Pas Foto 2x3 4 lembar
12. Pas Foto 4x6 2 lembar
*Pembayaran Billing 600.000
